BERITAKEBUMEN.CO.ID - Kasus sengketa tanah di Urutsewu antara warga dengan TNI yang terjadi selama ini akan dimediasi oleh Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM akan memfasilitasi pertemuan antara warga, Pemprov Jateng, TNI, BPN, dan pihak-pihak lain untuk duduk bersama menyelesaikan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Minggu (29/9/2019). Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Pemrov Jawa Tengah untuk segera melakukan pertemuan dan memediasi persoalan Urutsewu yang berlarut-larut. Dia mengungkapkan, saat ini Komnas HAM sedang menunggu sertifikat dan bukti-bukti kepemilikan tanah warga untuk kemudian dijadikan dasar penyelesaian kasus ini. Sumber gatra.com menyebutkan, target mediasi digelar pada Oktober 2019 mendatang.
Menurut dia, semakin banyak bukti yang dimiliki oleh petani, maka posisi petani akan semakin kuat. Dengan begitu, petani akan lebih mudah menegosiasikan kepemilikan tanah.
“Kami saat ini sedang menunggu data-data sertifikat, atau data-data alas bukti tanah, yang dimiliki oleh warga, untuk kemudian dijadikan bahan untuk penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan kekerasan yang dialakukan oleh TNI terhadap warga, yang terjadi pada Rabu (11/9) pekan lalu. Menurut dia, kekerasan mestinya sudah tak lagi dilakukan oleh aparat kepada sipil.
“Saya menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat Uerut Sewu yang tengah memperjuangkan hakya,” ujarnya.
Dia mengemukakan, Komnas HAM telah mendampingi kasus sengketa antara petani Urut Sewu dengan TNI sejak 2013 lalu. Bahkan, pada 2015, petani juga sempat mengumpulkan sertifikat tanah dan bukti kepemilikan tanah yang lain.
Tetapi, tindak lanjut pengumpulan sertifikat itu belum jelas hingga hari ini. Karenanya, ia juga meminta agar pemerintah daerah, baik Pemkab Kebumen maupun Pemprov Jawa Tengah untuk aktif menyelesaikan kasus ini.
“Kuncinya adalah duduk bersama, dan membicarakan kasus ini,” ucapnya.
(BK01/gatra.com)