BERITAKEBUMEN.CO.ID - Seorang Youtuber asal Kebumen, Andria Adiansah (25) harus berurusan dengan hukum lantaran mengunggah video hoax terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Konten tersebut turut memperkeruh insiden kericuhan yang berujung pada bentrokan di Papua Barat.
Akibat perbuatannya, Andria ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pelaku memanipulasi video kolase foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2017 silam yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) kemarin. Kemudian video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel' dengan judul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga”.
"Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2017. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019).
Arman menambahkan, tersangka Andria tidak terkait dengan tersanga sebelumnya, yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). Andria hanyalah seorang youtuber yang berdiri sendiri.
(BK01/bbs)
Akibat perbuatannya, Andria ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pelaku memanipulasi video kolase foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2017 silam yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) kemarin. Kemudian video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut diunggah dalam akun channel youtube bernama 'SPLN Channel' dengan judul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga”.
"Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2017. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019).
Arman menambahkan, tersangka Andria tidak terkait dengan tersanga sebelumnya, yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). Andria hanyalah seorang youtuber yang berdiri sendiri.
(BK01/bbs)