BERITAKEBUMEN.CO.ID - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan besaran UMK 2020 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore. Pengumuman ini disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.
Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.
UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,742 juta.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar media.
Berikut daftar UMK 2020 di 35 kabupaten/kota dan perbandingannya dengan UMK 2019:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
Demikian besaran UMK Jateng 2020 yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo.
Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.
UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,742 juta.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar media.
Berikut daftar UMK 2020 di 35 kabupaten/kota dan perbandingannya dengan UMK 2019:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
Demikian besaran UMK Jateng 2020 yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo.