BERITAKEBUMEN.CO.ID - Kelakuan RS (19) warga Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun yang masih berstatus pelajar SMK di Kebumen ini sungguh keterlaluan. Betapa tidak, remaja pecandu film porno ini tega memperkosa RL (19) yang sudah berstatus istri orang.
Peristiwa miris ini terjadi pada 8 Oktober 2019 lalu. Bermula ketika korban mampir ke rumah rekannya yang masih satu desa, Agus Lastanto saat hendak berbelanja ke pasar mampir. Ia berkunjung ke rumah tersebut karena diminta temannya itu melalui telepon.
Di saat yang sama, tersangka RS juga berada di rumah itu. Awalnya, korban dan tuan rumah mengobrol di ruang tamu, sementara tersangka tidur di kamar. Saat bangun dan melihat korban dan timbul nafsu birahi pelaku. Tersangka tiba-tiba menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk memenuhi hasrat terlarangnya.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen. Mendapat laporan, Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (25/10/2019).
"Pelaku ini masih berstatus pelajar dan korban perempuan yang sudah menikah, namun mereka satu umur. Pelaku ini sudah sering menonton film-film seperti itu hingga muncul niat dan terjadi perzinahan. Karena ada saksinya, kami dengan mudah menyelidiki kasus ini," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat ekspose di mapolres, Kamis (31/10/2019).
Dalam ekspose tersebut, AKBP Rudy sempat melakukan hipnotherapy kepada pelaku. Saat ditanyakan, pelaku mengakui semua yang dituduhkan dan menangis karena menyesal. Dia berjanji tak mengulang perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada orang tuanya.
Kepada awak media, tersangka mengaku perbuatannya dipicu ketertarikannya kepada korban. Sebelumnya, ia mengaku tidak mengenal baik korban. "Saya menyesal sekali," ujar dia.
"Pelaku mengakui hanya sekali memerkosa korban. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolres.