BERITAKEBUMEN.CO.ID - Yuotuber asal Kebumen Andria Ardiansyah hukuman 1 tahun penjara akibat video hoaks insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan surat tuntutan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2020).
Terdakwa maupun tim penasehat hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
“Silahkan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu satu minggu,” pungkas ketua majelis hakim Yohannes Hehamony.
Diketahui, Terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menggunggah video berjudul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga”.
Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016. Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Selain terdakwa Andria Ardiansyah, kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang terpisah. Keduanya adalah Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya dan Tri Susanti alias Mak Susi, Mantan anggota ormas FKPPI.
Terdakwa Syamsul Arifin diadili karena melontarkan kata monyet saat kerusuhan di AMP. Ia dianggap melakukan rasisme dan dijatuhi tuntutan 8 bulan penjara.
Sedangkan Mak Susi diadili karena menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu.
Persidangan Mak Susi masih berjalan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan surat tuntutan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2020).
Terdakwa maupun tim penasehat hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
“Silahkan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu satu minggu,” pungkas ketua majelis hakim Yohannes Hehamony.
Diketahui, Terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menggunggah video berjudul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga”.
Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016. Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Selain terdakwa Andria Ardiansyah, kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang terpisah. Keduanya adalah Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya dan Tri Susanti alias Mak Susi, Mantan anggota ormas FKPPI.
Terdakwa Syamsul Arifin diadili karena melontarkan kata monyet saat kerusuhan di AMP. Ia dianggap melakukan rasisme dan dijatuhi tuntutan 8 bulan penjara.
Sedangkan Mak Susi diadili karena menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu.
Persidangan Mak Susi masih berjalan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukumnya.
Sumber: beritalima.com