Syarat Calon Perseorangan Pilbub 2020, Dukungan Minimal 69.727 Orang

BERITAKEBUMEN.CO.ID - 'Grengseng' kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kebumen yang akan dihelat pada 23 September 2020 mendatang sudah terasa sejak awal tahun. Salah satu yang menjadi perbincangan hangat adalah terkait calon perseorangan atau calon independen. Setiap warga berhak mengajukan dirinya menjadi calon independen, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diantaranya memiliki dukungan minimal 69.727 orang yang dibuktikan foto copi KTP elektronik dan tanda tangan pendukung yg tersebar di 14 kecamatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Yulianto M.Kom saat sosialisasi pemenuhan syarat dukungan dan persebaran kepada bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu (15/2)di Gedung KPU Jl. Arungbinang No.14 Kebumen.

Yulianto menambahkan, surat pernyataan dukungan yang dimaksud menggunakan formulir Model B, 1-KWK Perseorangan yang dapat disusun secara perseorangan atau kolektif per desa/kelurahan dan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) dan harus sesuai dengan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

Selanjutnya, bakal paslon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B, 2-KWK. Dukungan dokumen dibuat 3 rangkap, 1 asli dan 2 salinan dan penyerahan dokumen dukungan dilakukan sesuai jadwal, paling lambat pukul 16.00.

"Dokumen tersebut nanti akan di verifikasi yang meliputi verifikasi jumlah dukungan dan persebarannya, administrasi dan faktual. Verifikasi faktual langsung mendatangi setiap tempat tinggal pendukung," ujar Yulianto.

Setelah melalui verifikasi, maka calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan diberikan tanda terima pendaftaran formulir Model TT, 1-KWK. Untuk penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyararan bakal calon, penetapan pasangan calon peserta pemilihan nanti melalui rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara penetapangan pasangan calon.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan bakal paslon terutama dalam hal pemenuhan syarat dukungan dan persebaran sudah dapat memahami dan paslon perseorangan sudah bisa mempersiapkan diri sejak dini," tutup Yulianto.


Previous Post Next Post