“Yang Mulia” Otak Penipuan Lolos Jadi PNS Ditangkap Polres Kebumen

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus ketua komplotan penipu yang menjanjikan para korbannya lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah AD (62) warga Desa Lohayong Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur dan TA (51) warga Kelurahan Berua Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makasar.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipiter pimpinan Iptu Ghulam Yanuar Lutfi dari pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Tersangka AD atau yang akrab disapa “Yang Mulia” adalah seorang purnawirawan PNS di Kabupaten Flores.

Ia mendapatkan jatah uang paling banyak yakni 94 Juta Rupiah dari uang 150 Juta Rupiah yang disetorkan oleh para korbannya.

Para tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka inisial TA memenuhi panggilan Penyidik di Polres Kebumen selanjutnya dilakukan penahanan pada Rabu (5/2).

Selanjutnya “Yang Mulia” ditangkap hari Rabu (12/2) di Jakarta.

Cukup mencengangkan, dari kedua tersangka ini, diperkirakan ada 605 korban di seluruh Indonesia yang dijanjikan akan diloloskan menjadi PNS.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan korban dalam kasus ini.

“Dua tersangka yang kita tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Data yang kami peroleh dari dua tersangka ini, sementara ada 605 korban. Jika digabungkan dengan korban yang pertama mencapai 800an korban bahkan bisa lebih,” kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Jumat (15/2).

Modusnya ke dua tersangka adalah mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen.

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil antar Provinsi di Indonesia.

Tiga tersangka yang tangkap masing-masing inisial berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Para tersangka ditangkap setelah dilaporkan salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun yang dijanjikan akan menjadi PNS dari tahun 2016.

Korban yang curiga hingga awal tahun 2020 belum ada tindak lanjut jadi PNS, sedangkan ia sudah menyetorkan uang 150 Juta akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

(Humas Polres Kebumen)
Previous Post Next Post