BERITAKEBUMEN.CO.ID - Biasanya orang menabung untuk bisa pergi haji, tapi seorang pedagang bakso beriinisial SJT (27) warga Desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada hari Selasa 24 Maret 2020.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Sabu seberat 1,03 Gram dan satu Handphone android merk Samsung.
“Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan Rupiah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5).
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya telah mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.
Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil ia berjualan bakso, untuk bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.
Kini, akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah. (BK02/ Humas Polres Kebumen)
Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi di Desa Gemeksekti Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada hari Selasa 24 Maret 2020.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Sabu seberat 1,03 Gram dan satu Handphone android merk Samsung.
“Pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi Sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli Sabu yang harganya jutaan Rupiah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5).
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya telah mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.
Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil ia berjualan bakso, untuk bisa mendapatkan Narkoba jenis Sabu.
Kini, akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah. (BK02/ Humas Polres Kebumen)