Ahirnya, Pemkab Kebumen Izinkan Belajar Tatap Muka. Tapi Syarat Berikut Harus Dipenuhi.

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Para orang tua dan siswa yang kesulitan  mengikuti pembelajaran online atau daring kini bisa lega. Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, telah memberikan ijin pembelajaran dengan tatap muka di sekolah.

Seperti kita ketahu bersama, sistem pembelajaran di sekolah selama pandemi Corona tidak dilaksanakan dengan tatap mula melainkan dengan sistem daring. Namun pada prakteknya, sistem pembelajaran daring banyak dikeluhkan oleh orang tua atau wali siswa. Banyak sebab diantaranya, tidak semua orang tua siap 'menjadi guru' bagi anaknya. Banyak pula peserta didik yang belum siap atau kesulitan menerima pelajaran melalui smartphone dengan pendampingan orang tua. Bukan itu saja, biaya pendidikan dirasa makin boros karena harus membeli kuota internet.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kebumen H Moh Amirudin membenarkan hal ijin pembelajaran tatap muka tersebut. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah.

Beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan sekolah jika hendak memulai kegiatan tatap muka yakni kesiapan sekolah, persetujuan komite dan persetujuan masing-masing wali siswa. Bagi wali yang merasa anaknya belum nyaman nyaman berangkat sekolah, anak yang bersangkutan boleh tetap daring. “Dalam hal ini wali murid dapat memilih apakah anaknya mau mengikuti tatap muka atau daring,” jelasnya, Senin (24/8/2020).

Persyaratan selanjutnya, yakni persetujuan kepala desa (kades) atau Lurah bagi kelurahan. Selain itu juga harus ada persetujuan Camat setempat. Selain itu syarat lainnya yakni daftar periksa yang diverifikasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

Di Kebumen sendiri, kini mulai terdapat sekolah yang meminta persetujuan wali murid untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Persetujuan tersebut dilaksanakan dengan menggalang tanda tangan wali murid.


Previous Post Next Post