BERITAKEBUMEN.CO.ID - Dua pemuda asal Kecamatan Alian Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen, karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan,
Dan kedua pemuda itu masing-masing berinisial MK (22) dan TG (16). Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan kepada RY (14) warga Kecamatan Kebumen dan merampas Yamaha Mio milik korban, pada hari Jumat (31/7) di depan SMK Negeri Alian Kebumen.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8).
Tersangka juga sempat meminta uang tebusan sebesar 1 juta Rupiah, jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Sehari-hari sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan para tersangka.
Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu pada mantan kekasih MK, yang kini berpacaran dengan korban. Namun apa yang dilakukan merupakan perbuatan pidana.
"Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual," katanya.
Namun, kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
Dan kedua pemuda itu masing-masing berinisial MK (22) dan TG (16). Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan kepada RY (14) warga Kecamatan Kebumen dan merampas Yamaha Mio milik korban, pada hari Jumat (31/7) di depan SMK Negeri Alian Kebumen.
Foto Humas Polres Kebumen |
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8).
Tersangka juga sempat meminta uang tebusan sebesar 1 juta Rupiah, jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Sehari-hari sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan para tersangka.
Berlatar Cemburu sama Mantan Kekasihnya, Lakukan perampasan sepeda motor
Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu pada mantan kekasih MK, yang kini berpacaran dengan korban. Namun apa yang dilakukan merupakan perbuatan pidana.
"Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual," katanya.
Namun, kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)