BERITAKEBUMEN.CO.ID - Tiga orang pasien dikabarkan meninggal duni karena corona, yakni SUD (53) perempuan, SOL (54) laki-laki dan SR (67) perempuan. Dengan demikian kini jumlah pasien meninggal akibat corona di Kebumen menjadi lima orang. Adupun dua pasien lain yang telah mendahului yakni HP (54) laki-laki dan YP (40) laki-laki.
Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokroaminoto dalam pers rilisnya, Rabu (26/8/2020) kemarin menjelaskan, hingga saat ini pasien positif Covid-19 tercatat 177 orang positif.
"Lima orang meninggal dunia, 20 orang dalam isolasi dan 151 orang sembuh," tutur Cokroaminoto.
Kemudian Orang Dengan Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 3.460 orang. 3.452 orang diantaranya telah selesai pemantauan. Sedangkan delapan orang masih dalam pemantauan. Pasien Dengan Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 336 orang, 28 meninggal dunia tanpa hasil lab. Sedangkan PDP yang masih dalam pengawasan ada sebanyak 12 orang. 54 orang telah selesai pengawasan, 242 orang dengan hasil lab negatif.
Cokroaminoto juga menyampaikan, memperhatikan perkembangan kasus positif di Kabupaten Kebumen, setelah melakukan pengkajian kasus dan analisa data menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.
Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan pemberlakuan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.
Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen, perintahkan kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman 1-2 meter, ketika berkomunikasi dengan orang lain. Jika keluar rumah, harus mengenakan masker. Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.
Sesuai surat Bupati Nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial. Bahwa setelah Penyelenggara kegiatan ibadah, mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah.