Gadaikan 8 Motor Pinjaman Untuk Judi Online, Warga Kebumen Diringkus Polisi

BERITAKEBUMEN.CO.ID -  DN (28) warga Desa Purwoadi, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi setelah gelapkan 8 sepeda motor milik teman-temannya. 

Mirisnya, uang hasil menggadaikan motor pinjaman itu digunakan untuk memasang taruhan di perjudian online.

"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Rabu (2/9/2020).

Kasus terkuak saat saat salah satu korban AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, merasa dirugikan karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Ia kemudian melapor ke Polsek Adimulyo. Usut punya usut, tersangka ternyata juga telah melakukan penggelapan sepeda motor pada 8 korban.

"Informasi ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya," ujarnya.

Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.

"Masih kita dalami kasus ini," tutup Rudy.

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat sulit menghilangkan kebiasaan judi online. DM mengaku mulai terlibat perjudian sejak 3 tahun terakhir.

DM sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.



Previous Post Next Post