BERITAKEBUMEN.CO.ID - Sungguh malang nasib Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Poncowarno, Kebumen. Ia digilir oleh dua temannya sendiri NA dan JA warga kecamatan yang sama.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, Bunga digilir oleh dua temannya di rumah orang tua tersangka NA pada hari Sabtu (12/9) sekitar pukul 18.00 WIB saat kondisi sepi.
"Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar." jelas AKBP Rudy, Jumat (18/9/20)
Pengakuan tersangka NA, ia tertarik dengan korban karena tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.
“Iya Pak, saya sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang,” ungkap NA sambil mengangguk mengiyakan.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua curiga, putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg.
Saat sampai di rumah, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno.
Tersangka ditahan di Mapolres Kebumen |
Tersangka dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Maraknya kasus persetubuhan di bawah umur di Kabupaten Kebumen, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.