BERITAKEBUMEN.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 nampaknya harus merogoh kocek lebih dalam di tahun 2021 ini. Sebab, mulai 1 Januari 2020 kemarin iuran BJS kesehatan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan. Kenaikan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Dimana pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau disubsidi oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto, Selasa (5/1/2021) menjelaskan bahwa pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pemerintah juga tetap memperhatikan dengan memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen tersebut.
Kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000. Sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Dengan demikian rincian biaya iuran BPJS Kesehatan per orang per bulan di tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
Kelas I : Rp 150.000
Kelas II : Rp 100.000
Kelas III : Rp 35.000
Dari situ ada selisih kenaikan untuk kelas III yang dibayarkan secara mandiri dari tahun sebelumnya sebesar Rp 9.500,-
(mat)