Gara-gara Bangkai Ayam, Ibu dan Balitanya Ditebas Pedang Tetangga


BERITAKEBUMEN.CO.ID - Peristiwa tragis dialami seorang ibu rumah tangga  DW (32) dan balitanya, warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen pada Minggu (10/1/2021) sore. Ia dan balitanya ditebas dengan pedang oleh tetangganya sendiri berinisial WA (34). Kedua korban pun harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Bermula dari perselisihan tersangka WA dengan suami korban. 

Tersangka  mencari suami korban dengan marah-marah bak orang kesetanan. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu.

"Tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (11/1/2021).

Akibatnya DW (32) mengalami luka di bagian dahi dan kepala belakang, sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku. Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

Warga yang mendengar adanya kegaduhan lalu datang dan melerai, bahkan sempat mengeroyok pelaku. Korban balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya. Tuduhan itu membuat tersangka emosi kepada suami korban.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

“Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen,” ungkap AKP Afiditya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Previous Post Next Post