Warung yang menyediakan kebutuhan pokok tetap beroperasi. Protokol kesehatan diperketat. (Foto: Rachmat) |
BERITAKEBUMEN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibrerlakukan di Kebumen mulai hari ini, Senin (11/01/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu menyusul adanya Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Kebumen termasuk dalam wilayah Banyumas Raya yang harus menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru covid-19.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 433/016, Bupati Kebumen Yazid Mahudz, mengumumkan pemberlakukan PPKM di Kebumen dengan membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19 dengan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50% dan WFO (Work From Office) 50% dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembelajaran bagi anak sekolah tetap dilaksanakan secara daring/online, tidak melaksanakan kegitan tatap muka termasuk guru kunjung.
Kemudian, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makan/minum di tempat dibatasi hanya 25% dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan makan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sampai dengan jam operasional restoran.
Bagi pusat perbelanjaan/toko modern, pedagang kaki lima (PKL), hiburan/mainan anak di seputar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar dan Lapangan Manunggal Gombong dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk pasar tradisional/warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun untuk seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Kebumen wajib ditutup.
Bupati juga menghimbau kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan New Jogo Tonggo di kelurahan/desa serta mengintensifkan kembali protokol kesehatan.