Kejari Kebumen menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Kebumen. |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Proses pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp13 Miliar di BPR BKK Kebumen terus berkembang. Setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Giyatmo dan Kasimin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menyebut bakal ada tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Belum jelas disampaikan siapa pesakitan tersebut, namun Kejari Kebumen memberi petunjuk bahwasanya calon tersangka baru memiliki kursi strategis dan wewenang dalam hal pemberian kredit.
“Terutama yang memberikan persetujuan dan yang memberikan rekomendasi atau yang mengarahkan terkait, untuk mengambil kredit di BPR BKK Kebumen,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan, Senin (23/2/2021).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dapat diumumkan setelah Kejari Kebumen mendapatkan sejumlah bukti cukup menguatkan. Sementara pemeriksaan sudah dilakukan kepada 30 orang.
“Segera kami kabari, tinggal persiapan saja. Sudah ada 30 orang yang jadi saksi,” terangnya.
Hingga kini, Kejari Kebumen telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Giyatmo dan Kasimin. Keduanya memiliki posisi dan peran berbeda.
“Sedang penyidikan dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.
Giyatmo diketahui bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Pria yang sempat tersandung kasus penipuan ini merupakan pihak swasta yang juga mantan pimpinan salah satu perguruan tinggi di Kebumen. Sementara, Kasimin diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran BPR BKK Kebumen yang membawahi permasalahan kredit.
(bk01/hestek.id)