Tempat dan Kegiatan Ini Diijinkan Beroperasi Selama 'Jateng di Rumah Saja'

Pasar Tradisinal tetap diijinkan beroperasi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja.

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021 besok. Hal itu mengharuskan sejumlah tempat dan kegiatan dilarang beroperasi secara total selama kegiatan Jateng di Rumah Saja berlangsung.

Terkait hal tersebut, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz meminta khusus untuk pasar tardisional tidak ditutup. Namun untuk pasar moderen Bupati setuju jika ditutup. Hal ini dikarnakan, pasar tradisional merupakan tempat masyarakat berusaha menjuall daganganya, yang mana setiap harinya harus laku terjual.

"Kalo pasar modern seperti Jadi Baru, Rita dan swalayan lain monggo ditutup sesuai surat edaran dari Bapak Gubernur Jawa tengah , tapi kalo pasar tradisional ini kebijakan daerah dan jika nanti kalo saya tutup sabtu dan minggu pedagang pasar kasian, karena mereka mencari usaha, ada yang jual sayur sayuran macem- macem nanti kalo dua hari tidak dijual ini akan busuk seperti cabai dan lain sebagainya,  ini kasian ," ujarnya disela sela kegiatan Penyerahan SK P3K di Pendopo Bupati Rabu 3 Februari 2021.

Melalui Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 800/106 tentang pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Kebumen, Bupati menyampaikan sejumlah kegiatan dan tempat-tempat yang masih diijinkan untuk beroperasi.

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan yaitu rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, dokter praktik mandiri dan laboratorium kesehatan. Kemudian terkait kebencanaan dan keamanan; Energi yaitu SPBE dan SPBU dan PLN. Penyelenggaraan telekomunikasi, radio dan televisi; Keuangan dan perbankan; Pelayanan dasar PDAM dan pelayanan persampahan. Operasional pelayanan transportasi tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, terkait adanya larangan  beroperasinya pusat perbelanjaan tidak berlaku bagi pasar tradisional. Pasar Rakyat (Pasar Pemerintah Daerah) dan Pasar Desa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk diketahui, Kebumen berada pada urutan ke-5 kasus Covid-19 terbesar di Jawa Tengah per 3 Februari 2021 kemarin. Dengan total terkonfirmasi positif Corona 5.637. Terdiri dari 630 kasus dirawat, 4.862 kasus sembuh, dan 145 kasus meninggal. (mat)


Previous Post Next Post