Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (Prokopim) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kepala desa dan perangkat desa patut bersyukur. Pasalnya, Alokasi Dana Desa Kabupaten Kebumen Tahun 2021 naik menjadi Rp 167 Milyar. Dimana pada tahun 2020 anggaran dana desa hanya sebesar Rp.164 miliar
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada saat Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bpati Kebumen, Rabu (17/3/2021).
Sosialisasi dihadiri pula oleh Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, dan Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen Frans Haidar. Termasuk Perwakilan Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Kebumen
Bupati Arif mengatakan, Kepala Desa di Kebumen patut bersyukur karena Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2021 naik menjadi Rp 167 miliar. Dimana pada tahun 2020 anggaran dana desa hanya sebesar Rp.164 miliar.
ADD nantinya kata Arif akan disalurkan dalam 4 tahap, melalui rekening desa. Masing-masing 25% dari keseluruhan ADD yang diterima. Dana desa itu juga nantinya dipergunakan untuk berbagai hal. Termasuk untuk penggasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"Sedangkan penggunaan ADD untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa paling banyak 30% dari ADD," kata Arif.
Arif menyatakan, baik ADD maupun AD harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik. Misalnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membuat Bumdes, pembangunan infranstruktur, pengembangan wisata desa, dan juga untuk penanganan covid.
Kepala Dispermades Frans Haedar, menambahkan, dari 449 desa, Dana ADD BLTDD yang sudah cair ada 19 desa. Yang sudah memberikan pengajuan ada 333 desa. Diperkirakan akan cair pada 19 Maret 2021.
Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto. (Prokopim) |
Sementara itu, Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto berpesan agar kepala desa mampu menggunakan dana desa dengan baik untuk kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan jangan sekali-kali dana desa dikorupsi. Karena akan ada konsekuwensi hukumnya. Dana desa akan diawasi Kejari.
" Jangan sekali-kali dana desa dikorupsi. Karena akan ada konsekuwensi hukumnya," pesan Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto.
(bk/kebumenkab)