Kejari Kebumen Tetapkan Mantan Kepala Dispora Sebagai Tersangka


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kebumen ahirnya mengumumkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit BPR BKK Kebumen yang bergulir tahun 2011 silam senilai Rp 13 miliar. Mantan Kepala Dispora Wisata Kebumen Azam Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kebumen, Selasa (9/3/2021).

Selama 20 hari ke depan, Azam ditahan di Rutan Kelas IIB Kebumen sebagai titipan Kejari Kebumen. 

Azam Fathoni menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Kejari juga telah menetapkan tersangka Giyatmo dan Kasimin. 

Azam tersangkut perkara ini karena pada tahun 2011 atau saat kasus terjadi, ia menjabat Dewan Pengawas. Azam dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasaln 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Slamet Riyanto dikonfirmasi wartawan mengatakan penahanan terhadap tersangka AF setelah penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini. AF diketahui dalam perkara kredit BPR BKK Kebumen tahun 2011 silam menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas). 

Penetapan tersangka terhadap AF dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, ungkapnya.
Kajari Slamet menjelaskan, di dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan tetap dengan memperhatikan ketentuan KUHAP dan juga protokol kesehatan. Dimana tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum lalu menjalani tes kesehatan dan juga rapid tes antigen. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit BPR BKK Kebumen tahun 2011. Dalam kasus ini, GY adalah selaku nasabah atau kreditor, sedangkan KS merupakan Direktur Marketing Bank BPR BKK Kebumen.

Perkara ini sebenarnya bukan hal yang baru. Tahun 2015 lalu, Kejari pernah mengusut dengan tersangka yang sama. Saat itu, GY bersama tersangka lain didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari hasil pinjaman kredit ke bank milik BUMD Kebumen. GY pun sudah divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. 

Namun perkara kali ini, GY ditetapkan sebagai tersangka kaitanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut didasarkan, proses peminjaman kredit usaha sampai tahap pengembalian, diduga ada uang negara yang dirugikan, yakni kurang lebih Rp 8,7 miliar. Terlebih dari proses pengajuan sampai tahap pencarian kredit diduga banyak ditemukan masalah.

Hasil penyelidikan, tim banyak ditemukan penyimpangan khususnya terkait dengan pengajuan kredit sampai pengucurannya. Bahkan, hingga proses pengembalian yang dilakukan kreditor, juga terdapat kejanggalan. Untuk itu, pihak penyidik berkeyakinan bahwa ada permufakatan yang mencoba ‘mengakali’ proses pencairan kredit saat itu.

Tak hanya itu, uang yang dicairkan pihak bank tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Lalu batas agunan juga disebut tidak terpenuhi. Dari pengakuan tersangka GY memang sudah mengembalikan seluruh pijaman kredit pada 2011 itu juga. Namun diketahui uang digunakan untuk mengembalikan itu berasal dari tindak kejahatan yang melanggar hukum, yakni investasi bodong.

Berdasarkan putusan pengadilan, uang yang dibayarkan oleh tersangka kepada BPR BKK Kebumen harus dikembalikan kepada korban dari investasi bodong itu. Dengan begitu BPR BKK Kebumen akhirnya mengalami kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar.

Hingga saat ini pihak Kejari masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara kotor ini. Sehingga proses penyelidikan dan pengumpulan data serta barangbukti lain masih terus dilakukan.
Previous Post Next Post