KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Berita penahanan mantan Kepala Dispora Wisata Kebumen, Azam Fathoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank PD BPR BKK Kebumen telah beredar luas di masyarakat. Beragam tanggapan pedas dari warganet diutarakan melalui media sosial.
Pihak tersangka yang didampingi oleh Pengacara Aditya Setiawan SH MH dan Anggoro Bekti Setyawan SH mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dimana asas tersebut dengan tegas menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan kemuka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah. Ini hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Berkaitan peningkatan status AF sebagai tersangka adalah benar adanya,” tutur Aditya.
Aditya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan terdakwa juga belum tentu menjadi terpidana.
“Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap kepada semua pihak baik media serta masyarakat agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang sedang berjalan ini,” ungkapnya.
Aditya sebagai pengacara akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dalam upaya hukum kedepannya.
Azam Fatoni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kebumen, Selasa (9/3/2021). Dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasaln 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus melaksanakan pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank PD BPR BKK Kebumen. Pengembangan penyidikan dilaksanakan guna mengungkap fakta-fakta yang ada.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah hingga kini masih berada di Kebumen untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011 kepada H Giyatmo Rp 13 miliar. BPKP Jawa Tengah direncanakan akan berada di Kebumen hingga 12 Maret mendatang.