Niat Ngabuburit Malah Curi Motor, AM Bakal Lebaran di Penjara


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga kaena kesempatan. Kalimat yang dulu kerap diucapkan Bang Napi itu rupanya benar adanya. 

Seperti yang dilakukan AM (26), niat hendak ngabuburit tapi malah mencuri motor yang diparkir di pekarangan.

Parahnya lagi pelaku belum lama mengucap janji untuk berhenti melakukan kejahatan. Ia sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor kali ini dilakukan AM pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4).

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka,” ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Previous Post Next Post