Gedung STIE yang kini menjadi Universitas Putra Bangsa (foto:istimewa) |
Dalam sambutannya Prof Zain menyampaikan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait diktum kelima bahwa Universitas Putra Bangsa di Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam SK wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan sistem penjaminan mutu internal yang hasilnya diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh akreditasi; dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.” Jelas Prof Zain.
“Kami mengimbau agar dapat segera melakukan migrasi data secara seksama serta pengembangan sumber daya manusia” ujarnya.
Kepala LLDIKTI VI Prof. Dr Ir Muhammad Zainuri, DEA meneyerahkan SK Perubahan bentuk(Foto: Istimewa) |
Prof Zain juga berharap dengan terbitnya SK Menteri ini menjadi keberkahan bagi keluarga besar Universitas Putra Bangsa dalam meningkatkan sumbangsihnya untuk pengembangan sumber daya manusia Bangsa Indonesia.”tambahnya
“Dari LLDIKTI VI Jawa Tengah mengucapakan selamat sekaligus siap melayani dan mendimpingi untuk mencapai kinerja yang optimal dan mencapai hasil yang maksimal.”Tutup Prof Zain.
Ketua Yayasan Dr. H. Slamet Ahmadi, MM dalam sambutannya mengucapakan Terimakasih kepada LLDIKTI VI Jawa Tengah yang telah mendampingi kami untuk memproses usulan dari awal sampai serah terima ini. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan untuk seluruh civitas akademika, pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten kebumen atas perubahan bentuk STIE menjadi Universitas Putra Bangsa. “ungkapnya
“SK perubahan bentuk ini kami terima dengan rasa penuh tanggungjawab dan antusisame karena memperoleh amanah yang sangat penting untuk meningkatkan kontribusi kita dalam meningkatkan sumber daya manusia di Kebumen khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya.”ujar Dr. Slamet Ahmadi.
Dengan diterimanya SK dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Universitas Putra Bangsa dapat segera menyelenggarakan berbagai proses yang terkait Universitas Putra Bangsa termasuk sudah diizinkan untuk melaksanakan penerimaan mahasiswa baru untuk ke enam prodi baru pada tahun ajaran 2021/2022.
Rektor UPB Dr. Gunarso Wiwoho, SE, MM. didampingi civitas akademika menerima salinan SK Perubahan bentuk (Foto : Istimewa) |
Perlu diketahui, Universitas Putra Bangsa berdiri sebagai Sekolah Tinggi pada Tahun 2001, Sejak berdirinya hingga sekarang Universitas Putra Bangsa telah menghasilkan ribuan sarjana dan pada umumnya telah mengabdi diberbagai instansi baik negeri maupun swasta.
Berubah bentuk menjadi Universitas, ada penambahan empat program studi (Prodi) baru jenjang Sarjana Strata Satu (S1). Sehingga sekarang memiliki 6 Prodi secara keseluruhan yang sebelumnya hanya 2 prodi S1 Manajemen dan D3 Akuntansi. Adapun Tambahan prodi baru tersebut adalah program sarjana Agribisnis, Ilmu Komputer/Informatika, Sains Data dan Bisnis Digital. (BK/dRiz)