Tidak Terealisasi Namun Ada Bukti Pencairan, Kasus RTLH Anggaran Dana Desa Bagung Dilaporkan ke Kejaksaan


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Anggaran Dana Desa di Desa Bangung Kecamatan Prembun belum ditindak hukum. Meski persoalan program bantuan RTLH tersebut terjadi pada tahun 2017 silam namun hingga kini belum juga diselesaikan.

Korban yakni para penerima  program RTLH yang hingga kini belum mendapatkan haknya ahirnya melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Mereka didampingi Mantan Ketua BPD Desa Bagung priode 2013-2018 Sri Hartono Budiyanto.



Dikutip dari laman Ekspres, Sri Hartono Budiyanto menyampaikan perkara tersebut telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Kebumen pada awal April ini. Laporan disampaikan lengkap dengan bukti pendukung. Ini seperti data penerima, pencairan dana RTLH, hingga fakta belum adanya realisasi. “Sudah kami laporkan. Saya mendampingi para korban,” tuturnya, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskannya, persoalan tersebut memang terjadi empat tahun silam yakni pada tahun 2017. Namun demikian hingga kini belum ada penyelesaian secara hukum. Padahal dari bukti-bukti yang ada jelas terdapat unsur pelangaran hukum pada kasus tersebut. “Jelas-jelas ada program. Setelah itu ada juga pencairan dana tersebut. Namun tidak ada realisasi programnya, dimana ke 12 penerima tidak mendapatkan program tersebut dari Anggaran Dana Desa,” jelasnya.

Bagi Sri Hartono Budiyanto, persoalan tersebut telah jelas dan gamblang. Sehingga tidak perlu lagi ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menyelesaikan kasus tersebut dengan hukum. Semua keterangan dan bukti awal sebagai petunjuk juga sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum. Unsur-unsur awal telah terpenuhi semua,” ungkapnya.

Sri Hartono Budiyanto juga menambahkan penyelesaian kasus ini sangat penting. Ini sebagai bentuk pembelajaran kepada siapapun untuk jangan sekali-kali melakukan tindakan melawan hukum. Namun jika hal ini tidak diselesaikan secara hukum, dikawatirkan akan berdampak pada banyak pihak yang menyepelekan hukum. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Kajari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta membenarkan jika persoalan RTLH tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. “Iya (dilaporkan) sekitar dua minggu lalu. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Karena menurut infomasi ada laporan juga di aparat penegak hukum yang lain. Jadi nantinya biar segalanya jelas dan penanganannya tidak tumpang tindih dengan rekan sesama aparat penegak hukum," ucapnya.
Previous Post Next Post