Obat Petasan Dari Kebumen Meledak dan Hancurkan Rumah di Cilacap

Rumah yang luluhlantah akibat ledakan petasan. (SB/dok)

CILACAP , beritakebumen.co.id - Petasan seberat 5,5 kilogram meledak dan meluluhlantakkan dua unit rumah milik warga Dusun Gebangsari RT 5 RW 7 Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap pada Jumat (30/4/2021) lalu. Pemilik obat petasan ZU (25) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu kini telah diamankan polisi. ZU mengaku penjual obat petasan berasal dari Kabupaten Kebumen.

"Pada 30 April satu rumah hancur, dan dua rumah rusak akibat ledakan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu. Setelah diselidiki, akibat ledakan obat petasan milik saudara ZU," ucap Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (7/5/2021).


Menurut Kapolres, tersangka membeli obat petasan dengan memesan secara online melalui Facebook. Ia dan penjual lalu bertransaksi secara COD di kawasan Hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten. Sementara sang penjual obat petasan berasal dari Kabupaten Kebumen.

"Kita kemarin telusuri kerja sama dengan rekan di Kebumen untuk diantisipasi di wilayah Kebumen," kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan pada masyarakat, petasan adalah barang berbahaya. "Jangan sampai tergiur kesenangan sesaat yang akibatkan kerugian baik jiwa maupun material," tuturnya.

Sementara tersangka mengaku ide membuat petasan berasal dari para remaja di kampungnya. Tersangka juga mengaku membeli petasan dari penjual sebanyak 5,5 kilogram dengan harga Rp 625 ribu.

Petasan itu, ucapnya dibuat untuk memeriahkan hari raya Idul Fitri, dan tidak untuk dijual. "Saya yang disuruh beli obat petasan karena saya orangnya dianggap enakan. Saat ini saya  kapok," kata tersangka.

Tersangka juga mengingatkan warga khususnya para pemuda agar tidak membuat petasan. Sebab petasan merupakan barang berbahaya, dan sangat merugikan, seperti yang ia alami. "Rumah kakak saya hancur karena obat petasan, saya menyesal apalagi rumah itu baru dibangun sekitar dua tahun lalu," ucapnya.

Sementara petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa obat petasan seberat 500 gram, 34 selongsong petasan, satu unit mobil Kijang LGX merah marun dan STNK mobil kijang LGX merah marun.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat ZU dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 (1) bis KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun.
Previous Post Next Post