Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. (Foto: Prokopim) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Usai Lebaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan ijin pelaksanaan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan, sunatan dan semacamnya yang melibatkan banyak orang. Namun, kegiatan tersebut dibatasi 25 persen.
Hal itu disampaikan Bupati saat rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (21/5/2021) kemarin. Turut hadir Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Jajaran Pimpinan OPD serta Para Camat.
"Jadi sesuai arahan atau aturan dari Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2021, masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25 persen. Kegiatan seperti hajatan atau pesta pernikahan kalau kapasitasnya itu maksimal bisa diisi 100 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang. Nanti setelah itu bergantian," ujar Bupati Arif.
Sementara untuk kegiatan kemasyarakat lainnya yang masuk zona hijau dan kuning dibatasi hanya 50 persen. Di antaranya termasuk kegiatan jamaah di masjid, kegiatan shalawatan, dan kegiatan pentas seni.
Bupati Arif mengatakan, kegiatan seperti itu tetap diizinkan dengan ketentuan yang berlaku. Ia Meminta hal itu bisa dipahami secara bijaksana lantara kasus covid-19 di Kebumen masih cukup tinggi.
"Semua perlu kehati-hatian, kewaspadaan dan kesadaran bersama bahwa penting sekali bagi kita untuk terus menjaga prokes. Aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah agar tidak ada peningkatan kasus," jelasnya.
Kasus Covid-19 ungkap Arif masih cukup stabil, trennya masih naik turun. Adapun jumlah pemudik yang tiba di Kebumen total 21,570 orang. Jumlah yang terkonfirmasi positif 19 orang.