Shalat Idul Fitri, Pejabat hingga Kades Wajib Berpakaian Dinas. Ini Alasannya

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Masyarakat Muslim pada umumnya melaksanakan ibadah Shalat menggunakan baju muslim terlebih saat Shalat Idul Fitri (Shalat Id). Namun pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Kebumen nanti akan ada pemandangan berbeda. 

Sebab Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta para pimpinan OPD, camat, lurah dan kades mengenakan pakaian dinas saat melaksanakan Shalat Id.

“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti mungkin ada sedikit berbeda.  Bukan hanya polisi dan TNI yang memakai seragam dinas, tapi Sekda, bersama seluruh jajaran pimpinan OPD, camat sampai lurah saya minta shalat Id ya pakai seragam dinas,”ujar Bupati Arif Sugiyanto usai Shalat Tarawih dan Silaturahmi bersama masyarakat di Masjid Nurul Huda, Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, Kebumen, Kamis (6/5) kemarin.

Arif Sugiyanto pun menjelaskan bahwa tujuannya  agar aparatur pemerintahan bisa melakukan pengecekan langsung PPKM Mikro pada pelaksanaan shalat Idul Fitri. Apakah berlangsung dengan baik, atau banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Bupati, aparatur pemerintahan, Sekda, pimpinan OPD dan camat harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan, pencegahan penanggulangan Covid-19 berjalan dengan baik.  Dengan berpakaian dinas, mereka bisa memberikan pengarahan kepada masyarakat dengan baik.

Bupati Kebumen juga menyampaikan persiapan Idul Fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan Posko Covid-19 dari tingkat RT/RW. Ini penting untuk melakukan pendataan dan pengawasan.

Selanjutnya Arif Sugiyanto meminta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan Posko Covid dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum, segera membuat poskonya. Sebab menjelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga yang mudik sehingga perlu didata dan dilakukan pengawasan.

Bupati juga mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan yang serius. Yakni  dengan menerapkan aturan yang dianggap bisa membatasi penyebaran kasus corona.

Di antara, dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari lebaran dan tidak diperbolehkana hajatan nikahan selama tujuh hari lebaran. “Kita juga terus mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan prokes,”ujarnya.
Previous Post Next Post