KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sebanyak 16 orang saksi diperiksa Polda Jateng terkait tragedi ledakan petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit yang menewaskan 4 orang pelaku. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 petang lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan dari hasil penyidikan Inafis Labfor dipastikan bahwa ledakan berasal dari bahan-bahan mercon/petasan yang terkena api rokok salah satu korban.
"Di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkus rokok serta korek api di dekat titik ledakan," ungkap Kapolda Jateng, saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat, 14 Mei 2021.
Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang. Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.
"Dari TKP kita kembangkan sudah kita periksa hampir 16 orang termasuk kita telusuri dari mana bahan mercon itu berasal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang saat ini juga masih dirawat di rumah sakit didapat hasil bahwa para pelaku mendapatkan bahan mercon tersebut dari Pati dan dipesan secara online.
"Penyidik kita sudah berangkat kesana untuk minta keterangan, nanti akan kita akan gambarkan secara utuh perkembangan selanjutnya," terangnya.
Di TKP, polisi menemukan hampir 400 selongsong mercon. Namun karena keempat pelaku tewas menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan.
"Karena pelaku atau korbannya meninggal semua jadi kita tidak tahu itu mau dijual atau mau kemana," katanya.
Atas kejadian ini Kapolda Jateng mengimbau pada seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan sebab bisa menimbulkan kerugian yang tak sedikit bahkan bisa mengancam jiwa.
Polres Kebumem sebelumnya telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan mengamankan hampir 4 kuintal bahan mercon. Seluruh jajaran Polda Jateng telah memusnahkan 72.000 pieces bahan mercon.
Hal ini menandakan masyarakat belum memiliki kesadaran bahwa bahaya petasan bisa mengancam jiwa.
"Ini akan kita kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan memguasai terkait bahan mercon/khandaq akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolda.