KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabupaten Kebumen kini memiliki Fasilitas Hukum Online (Fast Line). Masyarakat dengan leluasa bisa mengoreksi, memberikan masukan dan mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah melalui Fast Line.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi melaunching program Fast Line ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6/2021) lalu. Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang efektif dan efisien.
Bupati Arif menyampaikan, dengan adanya Fast Linr ini nantinya bisa menjawab kelemahan dari manajerial produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat dengan leluasa bisa mengoreksi, memberikan masukan dan mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah.
“Dengan Fast Line ini masyarakat bisa melihat produk hukum sampai dimana. Ketersendatannya sampai dimana. Ketika ada kekurangan makaa soft copy itu nanti yang akan berbicara. Bagian hukum juga bisa mudah melakukan pembetulan atau revisi,” ujar Arif.
Selain itu dengan Fast Line ini, lanjut Arif, dapat mempercepat pelayanan produk hukum kepada perangkat daerah sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan mengurangi permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh adanya mall-administrasi atau kesalahan prosedural.
Bentuk layanan Fast Line di antaranya seperti penyusunan produk hukum secara elektronik yang dilengkapi dengan sistem tracking real time posisi proses penyusunan produk hukum, penyuluhan hukum/sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui media lama dan media baru, dan penambahan sistem notifikasi pada website jdih.kebumenkab.go.id.
“Aplikasi ini memuat produk-produk hukum pemerintah yang bisa diakses dengan cepat. Masyarakat juga bisa mengunduh di android Play Store dengan kata kunci JDIH Kebumen,” ucap Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga melaunching Program Aplikasi E-legan (Elektronik Legal Drafting). Sistem E-Legan Drafting juga merupakan inovasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kebumen dimana dalam penyampaian draft produk hukum daerah bisa melalui sistem online.
“Aplikasi ini bisa mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan daerah berbasis teknologi. Diharapkan para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi ini bisa mampu membantu antara lain pada pengutipan referensi hukum dan formatnya,” jelas Bupati.