Kebijakan Jalur Satu Arah Kebumen Disebut Program 'Ujug-ujug'


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Polemik terkait penerapan jalan satu arah (one way system) di koridor perkotaan Kebumen muncul sejak awal diujicobakan. Meski mendapat dukungan dari kalangan pengusaha Tionghoa, namun banyak juga masyarakat yang mengeluh dan tidak setuju atas kebijakan itu. 

Setelah masa ujicoba selesai, kini penerapan sitem jalan satu arah di Kebumen telah dipermanenkan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kebumen Cokroaminoto mengatakan, sejak awal uji coba jalan satu arah yakni  5 Mei memang telah dipersiapkan untuk permanen.

Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen, Hariyanto Fadeli menilai kejibakan jalan satu arah ini sebagai 'Program Ujug-ujug'.

Ahriyanto mengatakan bahwa Program Pemerintah Daerah, harus mampu menjawab berbagai persoalan warga masyarakat, meski dibayang-bayangi keterbatasan anggaran. Akan tetapi, yang menjadi prioritas menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, harus diprioritaskan. Pemenuhan normatif dalam pengambilan kebijakan dan keputusan juga jangan dikesampingkan. Dimana, program yang tidak masuk melalui skema perencanaan dibiayai dengan pola pekerjaan mendahului anggaran.

“Karena, hal ini akan mencederai kinerja OPD yang harus menampung "program ujug-ujug" dalam perubahan APBD untuk penganggarannya,” ungkapnya dikutip dari Kebumentalk, Jum'at (11/6/2021).

Saat ini, secara analisinya, Ia menjelaskan bahwa di Kebumen masih ada "program ujug-ujug". Untuk kongkretnya seperti pengadaan rambu-rambu lalu lintas dalam rangka mendukung program one way.

"Program one way diujicobakan mulai tanggal 5 Mei yang lalu, yang kemudian dipermanenkan. Dalam rangka perubahan arah jalan kan merubah juga position arus lalu lintas yang harus diperkuat oleh rambu-rambu lalu lintas yang harus ada dan dilakukan oleh Dishub," jelasnya, Kamis, 10 Juni 2021.

"Asumsi saya, jangan-jangan hal tersebut anggarannya belum melekat di RKA nya Dishub dalam APBD murni 2021 saat ini, yang justru akan dianggarkan dalam anggaran perubahan APBD 2021 yang akan datang," jelasnya.

Hal itu, menurutnya, pekerjaan mendahului anggaran. Ia mengetahui bahwa hal itu boleh dilakukan dalam Permendagri yang merupakan pedoman penyusunan APBD. Akan tetapi, menurutnya, hanya berlaku utk hal-hal yang bersifat bencana dan darurat.

Jika hal itu selalu dilakukan, tegasnya, bukan hanya kinerja OPD yang mengalami kemunduran. Selebihnya juga merupakan pelanggaran prosedural. Kecuali yang bersifat darurat maupun tanggap bencana.

"Kini saatnya dilakukan evaluasi apa yang sudah berjalan, kemana tujuan yang sebenarnya. Endingnya, apakah masyarakat luas atau rakyat akan menikmati satu hasil capaian pembangunan sebagaimana mandat dalam RPJMD 2021-2026. Semoga Allah senantiasa memberikan ridha-Nya untuk kita semua,” ucapnya.

Menanggapi Jalan satu arah di Kabupaten Kebumen yang sudah diujicobakan, sebelumnya Sekretaris Komisi D, Bidang Pembangunan Fisik dan Prasarana Wilayah, Saman Halim Nurrohman, menjelaskan bahwa saat ini baru pembuatan Pansus untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022 sudah selesai.

"Saat ini baru pembuatan Pansus Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022," jelasnya, pada Rabu 9 Juni 2021.

Meski demikian, jelasnya, belum ada perencanaan terkait Jalan Satu Arah.

"belum ada perencanaan terkait Jalan Satu Arah di Kabupaten Kebumen dan terkait berita 22 miliar itu saya belum jelas," pungkasnya.

Selanjutnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Yuniarti Widayaningsih, S.E., yang mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan koridor perkotaan harus masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

"Kami di DPRD mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan koridor perkotaan harus masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah," ungkapnya, pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Pelaksanaan pembangunan daerah, jelasnya, seharusnya mengacu kepada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Kebumen, tegasnya, harus mengedepankan regulasi dan tata kelola.

"Sementara pencermataan saya selaku wakil pimpinan memperhatikan pembangunan koridor perkotaan belum menjadi agenda pembangunan dalam dokumen RKPD, KUA dan PPAS serta APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.

Supaya tidak terjadi inkonsistensi, dirinya memberikan solusi, sebaiknya dalam pelaksanaan harus menunggu perubahan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD.

"Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus melalui pembahasan dengan DPRD dan sesuai dengan perencanaan. Apabila tidak, akan berpotensi temuan bahkan bisa sampai dengan penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Sehingga segala kebijakan yang akan diambil khususnya pembangunan koridor perkotaan, dirinya kembali memberi solusi, harus dibahas dan disepakati dengan DPRD.

"Kami juga mengingatkan dokumen kajian perkotaan seperti dokumen amdal lalin, kajian ekonomi terutama pajak daerah dan retribusi daerah, kajian sosial dan sosiologis harus sudah selesai dibuat dan tersosialisasi dengan baik melalui FGD dengan semua pemangku kepentingan," pungkasnya.**
Previous Post Next Post