KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpres Nomor 14/2021 itu mengatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Apa saja sanksi bagi penolak vaksin?
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
Namun demikian pemerintah tetap mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi.