Harga Resmi Obat Covid-19, Mulai Seribuan Hingga Enam Jutaan. Ini Daftar Obatnya


NASIONAL, beritakebumen.co.id - Pemerintah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7/2021)

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

Berikut daftar daftar obat erawatan Covid-19 beserta HETnya:

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

"Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau." jelas Budi.

Covid-19 Belum Ada Obatnya

Kementerian Kesehatan melalui akun instagram resminya menyampaikan bahwa, hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19. Namun beberapa obat dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.


Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Ditekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (bk/mt)
Previous Post Next Post