Layani Pelanggan Diatas Jam 8 Malam, Kafe Di Kebumen Dibubarkan Paksa


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satgas percepatan penanganan COVID-19 Kebumen menindak tegas pelanggar aturan PPKM Darurat yang sedang berlangsung saat ini. Sejumlah cafe dan tempat nongkrong dibubar paksa Satpol PP karena ngeyel tetap buka di luar jam pembatasan, yakni pukul 20.00 WIB.

Sedikitnya ada 3 cafe di dalam kota Kebumen yang dibubarkan oleh satgas percepatan penanganan COVID-19 Kebumen dengan dibackup oleh Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen.

Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Rohkmat Zuhri mengungkapkan, pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.

Tidak ada kata kompromi, cafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup, Selasa (6/7).

“Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap kekeh membuka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara dinas,” jelas Rohkmat Zuhri.

Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.

“Ya tahu pak, kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi,” kata Lando.

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman pihaknya siap mensukseskan PPKM Darurat agar angka positif COVID-19 di Kebumen segera menurun.

Termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan kafe yang melebihi jam operasional siap backup penuh.
Previous Post Next Post