KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen mengeluarkan Surat Edara Nomor 443/1322 terkait Gerakan Kebumen di Rumah Saja. Gerakan ini dimaksudkan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Gerakan Kebumen di Rumah Saja akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 11 dan 18 Juli 2021.
Mayarakat Kebumen dihimbau untuk tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.
Pasar akan ditutup pada hari tersebut karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan.
Kegiatan Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik; Pusat perbelanjaan/ toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima juga tidak diperbolehkan/dilarang beroperasi/buka pada hari itu.
Selain itu, obyek wisata baik yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta; Hotel/ penginapan, restoran, warung makan, cafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya; Alun-alun/ lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya; dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan juga dilarang.
Komponen yang boleh bekerja di luar rumah adalah sektor yang terkait kesehatan yaitu rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, dokter praktik, mandiri dan laboratorium kesehatan; Kebencanaan dan keamanan; Energi yaitu SPBU, SPBE, PLN; Penyelenggara telekomunikasi, radio, dan televisi; Keuangan dan perbankan; dan Pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan.