Pemerintah Merevisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Aturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang  masih berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang direvisi. Dalam revisi terbaru ini tempat ibadah tidak lagi ditutup, sementara untuk kegiatan resepsi ditiadakan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merevisi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. 

Revisi Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 menyebutkan bagian yang direvisi khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Yang mana sebelumnya juga telah diubah beberapa kali.

Dalam revisi terbaru ini, poin g. yang sebelumnya berbunyi "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara" direvisi menjadi "Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."

Sementara untuk poin k. yang semula menyebutkan "resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang." direvisi menjadi "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."

Instruksi baru ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10 Juli hingga berahirnya masa PPKM Darurat 20 Juli 2021.

Meski tidak lagi ditutup, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan kegiatan peribadatan di rumah dan tidak mengadakan peribadatan masal di tempat ibadah. 

Diberitakan antaranews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menerangkan maksud dari revisi tersebut. 

Menurut Syafrizal, maksudnya  dari revisi itu agar massa jangan berkumpul baik di mesjid, gereja atau tempat peribadatan lain secara bersamaan. Resepsi juga. Namun terkadang mesjid tempat ibadah digunakan juga buat Satgas COVID-19 desa/atau vaksin atau dan lain-lain. 

Previous Post Next Post