Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling banyak diminati. |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Semenjak dibuka 30 Juni 2021, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai CPNS dan PPPK tahun 2021 semakin bertambah.
Hingga Rabu, 7 Juli 2021 jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran sebanyak 920.561 orang dan 265.401 orang sudah submit atau menyelesaikan lamaran.
"Update pelamar per 07-07-2021 Pukul 10.00WIB. Mengisi Formulir 920.561. Submit 265.401" tulis akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam unggahan di akun media sosial resminya, BKN membeberkan sepuluh instansi dengan jumlah pelamar terbanyak dan sepuluh instansi dengan pelamar paling sedikit.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling banyak diminati. Sementara yang paling sepi pelamar adalah Pemerintah Kab. Maybrat.
Berikut daftar Instansi dengan jumlah pelamar terbanyak dan yang paling sedikit.
10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 153.455
2. Kementerian Perhubungan 44.041
3. Kejaksaan Agung 43.421
4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13.941
5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 13.372
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 12.511
7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 9.874
8. Kementerian Kesehatan 8.752
9. Kementerian Pertanian 8.264
10. Pemerintah Kab. Bandung 8.224
10 Instansi dengan Pelamar Paling Sedikit
1. Pemerintah Kab. Maybrat 3
2. Pemerintah Kab. Fak-Fak 9
3. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar 11
4. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 12
5. Pemerintah Kab. Teluk Wondama 13
6. Pemerintah Kab. Sorong Selatan 15
7. Pemerintah Kab. Kaimana 15
8. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 17
9. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat 24
10. Pemerintah Kota Sibolga 25
Masyarakat dihimbau untuk senantiasa teliti dan berhati-hati dalam mengisi formulir pendaftaran. Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN.
Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu.
"Waktunya masih lama, teliti dan hati-hati dalam mengisi formulir" himbau BKN.