Mau Dapat Bantuan BPUM? Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya. Buruan Sebelum 7 Agustus

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabar gembira bagi anda para pelaku usaha mikro di Kebumen. Ada kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kebumen mengumumkan syarat dan cara pendaftaran calon penerima BPUM melalui akun facebook resminya.

"Selamat apgi rekan Nakerkukm, berdasarkan surat dari Diskopukm Prov. jateng perihal Pemberitahuan Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM), kepada masyarakat di Kabupaten Kebumen silahkan emdnaftar melalui Link yang tertera." tulis akun Disnakerkumkm Kabupaten Kebumen, Selasa (3/8/2021).

Berikut syarat dan cara pendaftarannya.




Syarat Pendaftaran Calon Penerima BPUM:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) /  Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, BUMN dan BUMD

Cara Pendaftaran Calon Penerima BPUM:
Pelaku usaha mikro yang hendak mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan BPUM harus melakukan pendataran melalui link https://dik.si/BPUMKABKEBUMEN

Batas maksimal pedaftaran tanggal 7 Agustus 2021 jam 23.59 WIB.

Daftar usulan calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) Kabupaten Kebumen Tahun 2021 ini bersifat pendataan dan dari pihak Kabupaten hanya mengusulkan data ke Provinsi,tidak menyeleksi.

 
Previous Post Next Post