Frustasi Diputus Sang Kekasih, Sopir Truk Nyabu. Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Foto: Humas Polres Kebumen

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pemuda inisial AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 11 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka,” jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021).

“Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9).

Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba.

Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

Gajinya yang hanya 50 ribu Rupiah untuk sekali narik tidak menyurutkan niatnya agar tetap bisa mengkonsumsi sabu.

“Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka AR.

Sejak awal mengkonsumsi sabu di tahun 2017, ia tak pernah berurusan dengan hukum.

Mungkin di tahun 2021 ini, saatnya AR benar-benar bisa bertaubat dan berhenti mengkonsumsi sabu.

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 
(bk/polreskebumen)
Previous Post Next Post