KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH memberi perintah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen untuk segera mencopot Kepala Pasar Tumenggungan beserta seluruh pegawainya yang berstatus ASN.
Tidak main-main, Bupati bahkan menegaskan apabila perintahnya tidak segera dilaksanakan maka Sekdanya sendiri yang akan dicopot.
Hal itu dikemukakan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH saat membuka rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Pendopo Kabumian, Selasa 25 Januari 2021 kemarin.
“Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segera dibuat. Kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot,” ujar Bupati.
Bukan tanpa alasan. Tindakan tegas Bupati ini merupakan buntut adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan. Sebagai bentuk sanksi kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungutan liar di pasar.
Video pengakuan sejumlah pedagang pasar yang mengaku dipungut oleh seseorang agar bisa berjualan di lapak ditayangkan sebelum Bupati memulai sambutan. Tak tanggung-tanggung mereka harus membayar uang jutaan agar bisa menggelar lapak di Pasar Tumenggungan.
Bupati Arif Sugiyanto meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh pasar di Kebumen agar ditindak. Bupati ingin ada pembersihan pasar (bedol pasar) sebagai bentuk sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungli.
Bupati Arif meminta semua kepala pasar bisa bekerja dengan baik. Jika tidak, maka ia pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan jika ada kepala dinasnya yang bermain, juga bakal dapat "ganjarannya"
“Sekalipun itu kepala dinas kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang,” tegasnya.
Jangan Ada Preman Penguasa
Bupati menyayangkan para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan menjual hasil buminya di desa-desa dipaksa membayar lapak Rp 2,5 juta di Pasar Tumenggungan. Belum lagi mereka harus membayar uang harian.
“Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp 2,5 juta. Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kangkung. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan,” ujar Bupati.
Pasar kata Bupati, tidak boleh dikuasai kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola dengan baik, dengan sistem pelayanan yang baik, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar ini bisa diproses hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman.
“Saya juga tegaskan selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada,” jelasnya.
(bk01)