Penggerebegan karaoke ilegal. (Humas Polres Kebumen) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun melakukan razia tempat hiburan karaoke yang tidak berizin alias ilegal, Jumat (28/1/2022).
Tempat karaoke yang dirazia tersebut diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen.
Saat penggerebegan, petugas mendapati sejumlah pemuda pemudi sedang menenggak minuman keras di room karaoke.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mejelaskan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.
Petugas Polsek dan Koramil mendatangi kediaman SB sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat (28/1).
“Kita temukan warga sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu,” jelas AKP Tugiman, Sabtu (29/1).
Selanjutnya petugas gabungan meminta menutup aktivitas karaoke yang ternyata belum mengantongi izin tersebut.
Oleh warga sekitar, keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan.
Petugas turut mengamankan 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan,” ungkap AKP Tugiman.
Dari razia itu, baik pemilik ataupun muda-mudi tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas.
AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari.
Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti.
(bk01/Humas Polres Kebumen)