Rapat terbatas perangkat Desa Wadasmalang bersama Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. (Foto: Baruddin/obsessionnews) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Oknum perangkat desa tersebut diduga melakukan korupsi DD sebesar Rp224 juta. Masyarakat desa setempat pun ramai memperbincangkan kasus itu.
Menanggai hal itu, Bupati menyampaikan turut prihatin salah seorang perangkat Desa Wadasmalang yang tega melakukan korupsi DD. Ia pun meminta agar persoalan itu diselesaikan sesuai aturan atau mekanisme yang ada.
"Saya sudah minta agar diselesaikan sesuai aturan yang benar," ujar Bupati usai menghadiri rapat terbatas dengan Kepala Desa Wadasmalang dan perangkatnya di Kantor Balai Desa, Rabu (23/2/2022).
Bupati menyampaikan kepada perangkat desa tentang pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa. Setiap penggunaan anggaran harus dicek sampai kemana ujungnya. Agar jangan sampai anggaran itu tidak tepat guna.
"Kepala desa harus peduli dengan perangkatnya, melihat kinerjanya betul. Dicek betul administrasinya, dan harus bisa saling mengingatkan. Kalau ada kawan mau jatuh ke jurang masa kita tidak mengingatkan," tuturnya.
Bupati menyampaikan, pihaknya juga sudah menerjunkan inspektorat ke desa-desa. Namun, diakui dengan keterbatasan SDM ada beberapa desa yang tidak terjangkau.
"Kalau ada Inspektorat datang ke desa jangan jadikan dia musuh. Tapi mitra kerja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wadasmalang Darimun mengatakan, korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri tidak melibatkan perangkat lain.
Motifnya penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk dipakai kepentingan pribadi.
"Korupsinya mereka menggunakan uang DD dan PA Des untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya. Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021, setelah beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perangkat tersebut. "Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres," jelasnya.
Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor, Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses," ucapnya.
Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, dirinya akan melakukan pemecatan.
"Segara akan kita nonaktifkan, atau kita pecat," tandasnya.
(bk/obsnews)