KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Unit Reskrim Polsek Ambal mengamankan HE (25) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen. Pria ini merupakan buron dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban inisial RH warga Kecamatan Ambal.
Tindakan pencurian dilakukan tersangka pada April 2021 silam bersama rekannya AG lebih dahulu ditangkap polisi pada tahun 2021 dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen. Sedangkan HE kabur ke Papua.
Mengira sudah aman, HE memutuskan pulang dari Papua dan ternyata kabar tersebut tercium polisi sehingga bisa diamankan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, di rumahnya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka merupakan eksekutor pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban, yang pada saat itu tengah diparkir di halaman rumah.
“Tersangka HE, merupakan eksekutor. Yang ngambil sepeda motor di halaman rumah korban adalah tersangka ini. Untuk tersangka lain, AG, yang sudah diamankan dulu pada tahun 2021, dia mengawasi dari jalan,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Rabu (9/2).
Setelah sepeda motor berhasil dikuasai. Tersangka AG mendorong dengan cara “distep” dengan kaki.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pencarian sepeda motor milik korban, yang informasi awal telah dijual ke seseorang secara online di daerah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Hasil penjualan sepeda motor, menurut keterangan tersangka HE, uang telah habis digunakan untuk membeli minum-munuman keras bersama AG, serta untuk kepentingan pribadinya.
Kini HE harus mengikuti jejak tersangka AG menjalani hukuman karena perbuatannya.
HE dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
(bk01/reskbm)