KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Unit Reskrim Polsek Ambal berhasil menangkap tersangka inisial AJ (29), yang diduga kuat menjadi tersangka dalam kasus pencurian perhiasan. Pelaku melucuti perhiasan yang dipakai korban saat korban sedang tidur di rumah kontrakannya.
Tindak kejahatan pencurian itu dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB. Korbannya adalah seorang pria inisial LJ (49) warga Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, aksi kejahatan bermula saat korban bersama dengan tersangka “boyongan” pindah kontrakan dari Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, ke Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal.
Setelah selesai membawa kasur cukup berat, korban bersama tersangka makan bakso bersama.
“Setelah makan, korban mungkin kecapekan lalu tidur. Saat itu korban tidur mengenakan kalung dan sejumlah perhiasan lain yang masih menempel pada tubuhnya,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, Minggu (6/2).
Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.
Korban yang terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.
Dari kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian material kurang lebih sebanyak 26,1 juta Rupiah setelah sejumlah barang berharga miliknya dibawa oleh kawanan pencuri.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban.
Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.
Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.
“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka inisial AJ.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara. (bk/reskbm)