Bupati Kebumen, Arif Sugianto. (Wikipedia) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menghadiri langsung sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (8/3/2022). Bupati digugat salah satu warga, Ahmad Marzoeki, karena kebijakan mengubah nama jalan di wilayahnya.
Sejumlah pihak lain juga menjadi turut tergugat, yakni turut tergugat I Ketua DPRD Kebumen, turut tergugat II Gubernur Jawa Tengah, dan turut tergugat III Badan Informasi Geospasial.
Tergugat I Ketua DPRD Kebumen hadir bersama Bupati Kebumen didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kebumen. Hadir pula Tergugat III. Sedangkan tergugat II maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang perdana dilaksanakan dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota yaitu, Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Namun, karena masih terdapat kekurangan administrasi pada kedua belah pihak dan ketidakhadiran pihak tergugat II, maka sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Maret 2022 mendatang dan masih akan memanggil kembali turut tergugat II untuk hadir di persidangan.
Digugat 50 M Karena Ganti Nama Jalan
Bupati Kebumen mendapat gugatan perdata dari warganya Ahmad Marzoeki, seorang PNS aktif di Aceh, gara-gara kebijakannya mengganti nama sejumlah ruas jalan di Kebumen beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen mengaku tidak khawatir atas gugatan yang ia terima. Dirinya justru menyayangkan sang penggugat yang hadir ke persidangan tanpa ijin kerja.
"Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin? Yang bersangkutan menjawab tidak membawa," ujar Bupati.
Menurutnya PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya, bukan malah berkeliaran ke Kebumen saat jam kerja.
Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh Bupati sesuai visi dan misi sebagai kontrak politiknya dengan masyarakat.
"Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," tuturnya kepada awak media, usai menghadiri sidang.
Bupati juga menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.
“Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya.
Terkait dengan tuntutan 50 Milyar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.
“Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.
upati juga menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya, yang awalnya ada tiga nama jalan. Meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan Jalan Pejagoan.
“Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya.
Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan tersebut akan diberikan nama. Kemudian tahap selanjutnya yakni sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi.
"Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya.
Bupati menambahkan, pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.