KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Ir.Hj. Siti Kharisah, M.M, divonis hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 78/Pidsus-TPK/2021/PN. Siti Kharisah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang dilaksanakan Selasa (8/3/2022) dengan Hakim Ketua Rochmat SH MH, Hakim Anggota Najendra SH MH dan Anggraini SH MH. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Budi Setyawan SH MH yang merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen.
Hasil sidang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i UU TPK tentang Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda 200juta subsidiair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan." jelas Budi Setyawan.
Atas putusan tersebut Pihak Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.
"Prinsipnya apabila Terdakwa menerima maka JPU menerima. Apabila Terdakwa banding maka JPU Banding," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM diduga telah melakukan proses intervensi. Ini dalam pengadaan barang dan jasa di Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.