KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan tiga tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka diamanakan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Masing-masing tersangka diketahui berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko, ketiga pria itu diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari, dari tanggal 9 sampai 28 Februari.
“Ketiga tersangka ini, kita tangkap di tiga TKP berbeda, dalam waktu yang berbeda pula,” jelas AKP Guntar didampingi Kasubbag Bin Ops, Bag Ops Polres Kebumen AKP Susilo Handoko, saat konferensi pers, Selasa (8/3).
Tersangka inisial SP, diamankan pada hari Sabtu (19/2) sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Taman Kota Jalan Ahmad Yani. Dari tangan SP, polisi mengamankan satu paket sabu serta alat bantu hisap berupa bong dan pipa kaca, serta handphone android.
Selanjutnya tersangka LN, diamankan polisi pada hari Selasa (15/2) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Dari tersangka LN, polis mengamankan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan handphone android.
Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi pada hari Rabu (9/2) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan kepada FZ, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Sehingga jika ditotal, Polres Kebumen berhasil mengamankan 12,1 Gram Sabu dari tiga tersangka.
Para tersangka diamankan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” ungkap AKP Guntar.
Operasi Bersinar adalah operasi kepolisian terpusat, dengan sasaran narkoba. Bersinar merupakan singkatan dari Bersih Narkoba.
(bk/humasreskbm)