Bupati memberikan arahan kepada para penerima SK CPNS dan PPPK (foto: Istimewa) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id – Bupati Kebumen menyerahkan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 95 orang dan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 25 orang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pengangkatan dan pemberian SK CPNS dan PPPK berlangsung di Pendopo Kabumian, Selasa (26/4/2022). Pada kesempatan itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang secara resmi diterima bekerja di Kebumen.
"Pertama tentu saya ucapkan selamat kepada kalian yang sudah mendapatkan SK CPNS dan PPPK. Ini merupakan sebuah anugrah dan rezeki dari Allah, dimana ribuan orang berebut ingin berada di posisi ini. Dan kalian yang terpilih," ujar Bupati.
Bupati memastikan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK berlangsung secara transparan dam akuntabel dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi juga terintegrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Semua proses pengolahan hasil Tes Seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) ASN BKN.
"Dengan begitu kita atau kabupaten hanya menerima hasil akhir integrasi hasil Tes SKD dan SKB. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait pengolahan hasil tersebut," tandas Bupati.
Bupati bersama para penerima SK (foto : istimewa)
Bupati kembali mengingatkan, bahwa SK CPNS yang diterima merupakan masa ujicoba sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun, yang akan menentukan masa depan mereka diangkat menjadi PNS atau tidak.
Dalam masa tersebut, CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya. Jadi pada masa ujicoba itulah CPNS bisa diberhentikan dan tidak diangkat menjadi PNS apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi.
"Dengan kata lain, dengan diterimanya SK CPNS, mereka ini harus menunjukkan kinerja dan atitude yang baik, agar kemudian dapat diangkat menjadi PNS," ucap Bupati.
Selanjutnya bagi PPPK, mereka terikat dengan perjanjian kerja. Di dalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.
"Apabila PPPK melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat," tegas Bupati.
Terakhir Bupati berpesan sebagai Abdi Negara, pihaknya berharap para CPNS dan PPPK ini mampu bekerja dengan baik, inovatif dan berintegritas, dan tentunya mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan Kebumen yang Semarak, Sejahtera, Mandiri, beraklak bersama Rakyat.
"Dalam
bekerja mereka ini harus tahu visi misi pemerintahan, jangan sampai mereka
bekerja tanpa arah, datang pagi pulang sore tidak tahu apa yang akan
dikerjakan. Dan tadi saya tanya apakah kalian tahun visi misi pemerintahan saat
ini, dan alhamdulillah tidak tahu. Ini ironi," tandasnya. (BK)