Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. /IST |
NASIONAL, beritakebumen.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia ahirnya menetapkan empat tersangka perihal mafia minyak goreng.
Kasus yang menjeratnya terkait penertiban izin ekspor minyak goreng, dimana keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Para tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana memiliki peran menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan
Adapun ketiga tersangka lainnya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Masing-masing melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) untuk perusahaannya.
Tersangka Parulian Tumanggor untuk PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, Tersangka Stanley MA untuk Permata Hijau Group (PHG), sedangkan Tersangka Togar Sitanggang berperan untuk PT. Musim Mas.
(bk01/tribun)