KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Tax Center Universitas Putra Bangsa bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II kembali menggelar webinar perpajakan, Kamis 31 Maret 2022. Webinar kali ini mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia” dan diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum yang tergabung via zoom meeting serta chanel YouTube Universitas Putra Bangsa.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Kanwil DJP Jateng II Muhammad Afif Fauzi selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si., Serta menghadirkan 2 narasumber Mispiyanti, S.E., Ak., M.Ak. Dosen UPB dan Timon Pieter, S.ST., Ak., M.E. Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II sebagai narasumber kedua. Webinar dimoderatori oleh Wiandini Sranti Palupi, S.E.
Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan kerjasama dari Tax Center Universitas Putra Bangsa dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.
“Tax Center UPB tentunya bertugas membantu mensosialisasikan program perpajakan yang salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini terjalin sebagai bentuk kerjasama kami dengan Kantor Wilayah DJP Jateng II.”Papar Prihartini saat membuka acara
Sementara itu Muhammad Afif Fauzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan skema apresiasi kepada Wajib Pajak yang ingin jujur namun belum terakomodir dalam Amnesti Pajak (TA) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemamaparan Materi dari Narasumber
Pada sesi paparan materi, Mispiyanti berkesempatan menyampaikan tentang “Model Kepatuhan Perpajakan Terkait Adanya PPS”. Beliau mengatakan bahwa PPS diatur dalam UU HPP BAB 5 Pasal 5 – Pasal 12, menurutnya PPS dapat menjadi jalan tengah terbaik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan dikenai tarif khusus.
“PPS diformulasikan dengan tidak memberatkan wajib pajak yang ingin patuh dan disisi lain tetap menjaga prinsip keadilan atau tidak mencederai keadilan wajib pajak.” Ujar Mispiyanti.
Sedangkan narasumber kedua, Timon Pieter menyampaikan tentang “ Kupas Tuntas PPS dan Tata Cara Pemanfaatannya”. Beliau menyampaikan beberapa manfaat peserta PPS dengan Kebijakan I dan Kebijakan II.
“Manfaat PPS dengan Kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.” Ucap Timon.
Setelah kedua narasumber usai memaparkan materinya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara. (*)