Polres Kebumen mengungkap kasus pencurian bantalan rel kereta api. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus komplotan pencuri bantalan rel kereta api yang terkenal 'licin'.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat pria masing-masing inisial PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong.
Komplotan tersebut diketahui telah melakukan tindak kriminal pencurian bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hilang di gudang penyimpanan masuk Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen pada hari Selasa (14/5).
Dari pengkapan, polisi mengamankan barang bukti 33 bantalan rel kereta api yang diambil tersangka dari gudang tersebut.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin dalam keterangan pers, para tersangka diamankan dari kecurigaan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen saat membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pickup di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding Kecamatan Gombong.
"Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen patroli. Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api. Saat diintrogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," jelas AKBP Burhaanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (25/5).
Kepada polisi para tersangka mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih 4 kali di gudang tersebut.
Selama ini, untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang dengan menggunakan rompi, helm proyek, sepatu safety.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua berperan sebagai eksekutor mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka lain mengawasi dari luar gudang dan satu lainnya bertugas sebagai driver.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(bk01/reskbm)